Tata
Cara Sujud Tilawah
Sujud
tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat
tertentu dari kitab suci Al-Qur’an. Ayat-ayat tersebut disebut dengan ayat
sajdah. Di dalam mushaf Al-Qur’an ayat-ayat sajdah ini biasanya bisa diketahui
dengan adanya tanda tertentu seperti tulisan kata as-sajdah dengan tulisan Arab
di pinggir halaman sebaris dengan ayatnya, atau adanya gambar seperti kubah
kecil di akhir ayat. Ketika ayat sajdah dibaca orang yang membaca atau yang
mendengarnya disunahkan untuk bersujud satu kali baik dalam keadaan shalat
maupun di luar shalat. Disyariatkannya sujud tilawah ketika membaca atau
mendengar ayat sajdah didasarkan pada beberapa hadits di antaranya: Hadits
riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam
bersabda:
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ , اعْتَزَلَ
الشَّيْطَانُ يَبْكِي , يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ
فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ
Artinya:
“Ketika anak adam membaca ayat As-Sajdah kemudian ia bersujud maka setan
menyendiri dan menangis. Ia berkata, “celaka, anak adam diperintah untuk
bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk
bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka.” Hadis riwayat Imam Abu Dawud
dari Ibnu Umar:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ
عَلَيْنَا الْقُرْآنَ، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ، وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا
مَعَهُ
Artinya:
“Adalah nabi membacakan Al-Qur’an kepada kita, maka ketika melewati ayat
As-Sajdah beliau bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya.”
Tata
Cara Sujud Tilawah Di luar shalat ketika seseorang membaca atau mendengar ayat
sajdah dan ia berkehendak untuk melakukan sujud tilawah maka yang mesti ia
lakukan adalah memastikan dirinya tidak berhadats dan tidak bernajis dengan
cara berwudlu dan mensucikan najis yang ada. Setelah itu menghadapkan diri ke
arah kiblat untuk kemudian bertakbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan.
Setelah berhenti sejenak lalu bertakbir lagi untuk turun bersujud tanpa
mengangkat kedua tangan. Setelah sujud satu kali lalu bangun untuk kemudian
duduk sejenak tanpa membaca tahiyat dan mengakhirinya dengan membaca salam
Apakah
harus berdiri sebelum melakukan sujud tilawah? Para ulama Syafi’iyah berbeda
pendapat dalam hal ini. Syekh Abu Muhammad, Qadli Husain dan lainnya lebih
menyukai sujud tilawah dilakukan dengan cara dimulai dari berdiri dan berniat
lebih dahulu. Namun pendapat ini diingkari oleh Imam Haramain dengan
mengatakan, “Saya tidak melihat untuk masalah ini adanya penuturan dan dasar.”
Apa yang menjadi pendapat Imam Haromain ini dipandang oleh Imam Nawawi sebagai
pendapat yang lebih benar dan karenanya yang dipilih adalah tidak berdiri untuk
sujud tilawah (lihat Yahya bin Syaraf Al-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul
Muftîn, (Beirut: Al-Maktab Al-Islamy, 1991), jil. I, hal. 321 – 322). Sedangkan
melakukan sujud tilawah dalam keadaan sedang shalat dengan cara setelah
dibacanya ayat sajdah maka bertakbir tanpa mengangkat tangan untuk kemudian
turun bersujud satu kali. Setelah itu bangun dari sujud untuk berdiri lagi dan
melanjutkan shalatnya. Bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di tengah surat
maka ia kembali melanjutkan bacaan suratnya hingga selesai dan ruku’. Namun
bila ayat sajdah yang tadi dibaca berada di akhir surat maka setelah bangun
dari sujud tilawah ia sejenak berdiri atau lebih disukai membaca sedikit ayat
lalu diteruskan dengan ruku’ dan seterusnya. Perlu diketahui,
Dr.
Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji memberikan peringatan bahwa
takbiratul ihram dan membaca salam merupakan syarat sujud tilawah. Syarat yang
lainnya adalah sebagaimana syarat shalat pada umumnya seperti menghadap kiblat,
suci dari hadas dan najis, dan sebagainya (lihat Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul
Manhaji [Damaskus: Darul Qalam, 2013], jil. I, hal. 175 – 176).
Adapun
bacaan yang sunah dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana disebutkan Imam
Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn adalah:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ
وَبَصَرَهُ،بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Sajada
wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi
haulihî wa quwwatihî.” Juga disunahkan membaca do’a:
اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي
عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا
قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ
“Allâhummaktub
lî bihâ ‘indaka ajraa, waj’alhâ lî ‘indaka dzukhran, wa dla’ ‘annî bihâ wizran,
waqbalhâ minnî kamâ qabiltahâ min ‘abdika dâwuda ‘alaihissalâm.
”
Namun demikian—masih menurut Imam Nawawi—bila yang dibaca adalah do’a yang
biasa dibaca saat sujud di waktu shalat maka diperbolehkan. Wallahu a’lam.
